Polsek Kotarih Gencar Lakukan KRYD /PPKM Di Desa Siahap 

Polsek Kotarih Gencar Lakukan KRYD /PPKM Di Desa Siahap 

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -----

Polsek Kotarih Gencar melaksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Desa Siahap, Kecamatan  Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara. Selasa,(15/6 ), sekira Pukul 09.00 Wib.

Penegakan hukum disiplin  tersebut di laksanakan sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta, Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang PPKM dan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes Selanjutnya ,Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin Prokes.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH melalui Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan menyampaikannya tentang kegiatan yang dilaksanakan Personil Polri, dalam kegiatan itu melakukan tindakan Persuasif kepada 3 Orang pelanggar prokes dan menemukan 5 masyarakat yang tidak gunakan masker.

" Kemudian, kita berikan kepada 5 orang tindakan lisan, dan tindakan push up, serta membagikan 5 masker," tukas Kapolek Iptu Panjaitan.
(Bambang)

Berita Lainnya

Index